Di suatu daerah ada ritual pembukaan cupu atau guci yang berisi ramalan dalam setahun. Ritual ini sudah jadi ritual tahunan. Bahkan ribuan orang turut hadir, termasuk dari luar daerah. Lewat tengah malam barulah cupu tersebut dibuka. Setiap kali dibuka, di atas kain-kain mori tersebut terdapat simbol-simbol atau barang yang menginterpretasikan ramalan dalam satu tahun ke depan. Setiap orang bisa menginterpretasi simbol dan gambar yang keluar tersebut sesuai yang ia mau.
Sebelum kita mengetahui hasil ramalan cupu panjala, silakan renungkan tulisan berikut.
Ramalan Nasib Kita Hanya Allah yang Tahu
Dalam Islam, ramalan nasib seseorang hanya Allah yang tahu. Allah Ta’ala berfirman,
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri.” (QS. Al-An’am: 59)
Dalam ayat lain disebutkan,
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65)
Dalam ayat lain, Allah berfirman,
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنزلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata perkara ghaib yang disebutkan dalam surat Luqman ayat 34, Allah-lah yang mengetahui itu semua. Walaupun memang hanya lima perkara tersebut yang disebutkan, namun tetap Allah Maha Mengetahui segala hal. Allah Maha Mengetahui yang lahir maupun yang batin, yang nampak maupun yang tersembunyi. Nampak juga bagi Allah berbagai macam rahasia. Di antara hikmahnya, Allah menyembunyikan lima hal tadi dari setiap hamba. Tidak diketahuinya hal itu selain oleh Allah karena ada maslahat yang besar jika mau direnungkan. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 691)
Beranikah kita melangkahi hak Allah dalam mengetahui yang ghaib ini? Atau kita mengaku mendapatkan wahyu dari Allah? Atau cuma menebak-nebak saja? Kami yakin Anda bisa merenungkan hal ini.
Hukum Mempercayai Ramalan Nasib
1- Mendatangi dengan membenarkan tukang ramal dalam segala hal dengan keyakinan bahwa tukang ramal itu mengetahui dengan sendirinya, bukan setan yang mengabarkan, seperti ini dihukumi kafir (keluar dari Islam).
Al-Munawi berkata, “Jika meyakini bahwa tukang ramal mengetahui perkara ghaib (dengan sendirinya), maka ia kafir. Jika keyakinannya bahwa jin yang menyampaikan berita padanya dari berita malaikat dan ilham yang diperoleh seperti itu, lantas dibenarkan, ini tidak sampai kafir.”
2- Mendatangi tukang ramal dengan keyakinan bahwa tukang ramal tersebut mendapatkan ramalan dari setan sehingga mengetahui ada barang yang hilang, terjatuh, maka seperti ini ada dua hukuman:
a- Tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh Imam Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 227)
b- Kufur terhadap apa yang telah diturunkan pada Muhammad, yang dimaksud adalah kufur ashgar. Disebutkan dalam hadits,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
3- Mendatangi tukang ramal, namun tidak membenarkan, cuma sekedar datang. Seperti ini dihukumi haram dengan alasan saddudz dzaro-i’, yaitu agar tidak terjerumus pada keharaman yang lebih parah.
Dalil terlarangnya dari hadits Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulamiy, ia berkata,
وَإِنَّ مِنَّا رِجَالاً يَأْتُونَ الْكُهَّانَ. قَالَ فَلاَ تَأْتِهِمْ
“Di antara kami ada yang mendatangi para tukang ramal”. Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata, “Jangan datang tukang ramal tersebut.” (HR. Muslim no. 537).
4- Mendatangi tukang ramal untuk bertanya dengan maksud mengujinya dan ingin mengetahui ramalan yang ia lakukan, orang yang mendatangi ini bisa mengungkap kedustaannya. Seperti ini boleh karena ada maslahat yang besar dan tidak membahayakan akidah. (Al-Mukhtashor fi Al-‘Aqidah, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, hlm. 137-138).
Jadi, bagi yang mendatangi pembukaan guci atau cupu ramalan, bisa ditimbang-timbang dengan hukum di atas. Apalagi kerugiaannya adalah mesti begadang sampai lewat tengah malam. Karena guci tersebut baru dibuka di tengah malam, rampungnya pun baru jam 3 dini hari. Ini berarti menghabiskan waktu tiada manfaat.
Semoga Allah menyelematkan akidah setiap muslim dari kesyirikan, kekufuran dan penyimpangan.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
—
Selesai disusun menjelang Ashar, 2 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.